get app
inews
Aa Text
Read Next : 7 Fakta Perampokan Maybank di Karawang, Nomor 6 Incar Selebriti Tanah Air

8 Fakta Kasus Sindikat Pembuatan Kartu Prakerja Fiktif, Pelaku Raup Rp15,3 Miliar

Selasa, 07 Desember 2021 - 07:58:00 WIB
8 Fakta Kasus Sindikat Pembuatan Kartu Prakerja Fiktif, Pelaku Raup Rp15,3 Miliar
Tersangka BY (lingkaran merah), hacker dan otak kejahatan pembuatan kartu prakerja fiktif yang melibatkan empat tersangka lain. Dari kejahatan ini para pelaku meraup dana Rp15,3 miliar. (Foto: iNews.id/AGUS WARSUDI)

6. Setelah mendapatkan OTP, akun yang berhasil didaftarkan mengikuti gelombang program prakerja. Kemudian menunggu pengumuman dari sistem bahwa nama-nama tersebut lolos. Selanjutnya BY mengirimkan data NIK, Photo, KTP Palsu dan email yang sudah teregister sebagai akun prakerja fiktif kepada AP melalui Telegram. 

7. Kemudian BY, AP, RE, AW dan WG menarik dana yang sudah cair dari akun Prakerja melalui e-Wallet dan kemudian ditransfer ke 11 rekening fiktif. Dari perbuatan jahat itu, lima tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp15,3 miliar. 

8. Kelima tersangka, BY, AP, RY, AW, dan WG dijerat pasal berlapis. Namun ancaman hukuman tertinggi 12 tahun penjara diatur dalam Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-Undang RI No 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut