7 Pemuda yang Keroyok Pemotor di Baleendah Bandung Ditangkap Polisi
Belakangan diketahui, tutur Kapolresta Bandung, kelompok pemuda ini salah sasaran. Dari hasil penyelidikan melalui percakapan di ponsel, para pelaku berencana melakukan tawuran dengan lawannya.
"Dalam kasus ini, kami amankan 7 pemuda dari 9 pelaku. Dulunya merupakan anggota geng motor dan kemudian membentuk komunitas sendiri. Satu di antaranya merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan (curat). Dua pelaku berstatus DPO (daftar pencarian orang/buronan)," tutur Kapolresta Bandung.
Akibat perbuatannya, kata Kombes Pol Kusworo Wibowo, tujuh pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan bersama-sama.
"Mereka terancam hukuman 7 tahun penjara. Imbauan bagi warga, tak ada keren-kerennya tawuran. Ketika berhadapan dengan hukum tidak ada setia kawan karena tiap individu menerima konsekwensinya," kata Kusworo.
Editor: Agus Warsudi