7 Pemuda yang Keroyok Pemotor di Baleendah Bandung Ditangkap Polisi
BANDUNG , iNews.id - Satreskrim Polresta Bandung menangkap 7 dari 9 pemuda yang mengeroyok seorang pengendara motor (pemotor) di Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung, ditangkap polisi. Aksi pengeroyokan yang dilakukan 7 pemuda itu viral di media sosial (medsos).
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, aksi penggeroyokan terhadap seorang pengendara motor di Baleendah oleh para pelaku terjadi pada Sabtu 1 April 2023 sekitar pukul 23.00 WIB lalu.
"Awalnya para pelaku yang merupakan eks anggota geng motor berjumlah 9 orang ini mencegat motor yang melintas. Motor itu ditumpangi 3 orang, 1 lelaki 2 perempuan," kata Kapolresta Bandung, Senin (10/4/2023).
Saat itu, ujar Kombes Pol Kusworo Wibowo, terjadi cekcok antara para pelaku dengan korban hingga terjadi aksi penganiayaan. Perempuan yang menumpang motor sempat melerai tetapi juga ditendang oleh pelaku.
"Pak RW setempat pun datang untuk melerai namun kena pukul. Tak lama, warga datang dan membuat sekelompok pemuda ini lari. Korban lelaki sempat dirawat di rumah sakit seusai kejadian (pengeroyokan) ini," ujar Kombes Pol Kusworo WIbowo.
Belakangan diketahui, tutur Kapolresta Bandung, kelompok pemuda ini salah sasaran. Dari hasil penyelidikan melalui percakapan di ponsel, para pelaku berencana melakukan tawuran dengan lawannya.
"Dalam kasus ini, kami amankan 7 pemuda dari 9 pelaku. Dulunya merupakan anggota geng motor dan kemudian membentuk komunitas sendiri. Satu di antaranya merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan (curat). Dua pelaku berstatus DPO (daftar pencarian orang/buronan)," tutur Kapolresta Bandung.
Akibat perbuatannya, kata Kombes Pol Kusworo Wibowo, tujuh pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan bersama-sama.
"Mereka terancam hukuman 7 tahun penjara. Imbauan bagi warga, tak ada keren-kerennya tawuran. Ketika berhadapan dengan hukum tidak ada setia kawan karena tiap individu menerima konsekwensinya," kata Kusworo.
Editor: Agus Warsudi