get app
inews
Aa Text
Read Next : Menantu di Bandung Jebloskan Mertua ke Bui, Polisi: Pelapor Cuma Lebam Ringan

7 Fakta Menantu di Bandung Jebloskan Mertua ke Bui, Nomor 6 Bikin Ngelus Dada

Jumat, 01 Oktober 2021 - 17:29:00 WIB
7 Fakta Menantu di Bandung Jebloskan Mertua ke Bui, Nomor 6 Bikin Ngelus Dada
Arianto (lingkaran merah) dalam rekaman CCTV saat pertemuan pada 13 September 2021 lalu. (Foto: tangkapan layar rekaman CCTV)

BANDUNG, iNews.id - Kasus menantu Arianto menjebloskan mertuanya, Muzakir Aris (72) ke sel tahanan atau bui, menyedot perhatian masyarakat. Dalam kasus ini, Muzakir bersama tiga karyawannya, Marzuki, Ade, dan Jajang, dilaporkan ke Polsek Arcamanik, telah melakukan penganiayaan terhadap Arianto.

Berikut 7 fakta kasus tersebut berdasarkan keterangan Ema Siti Zaenab, istri Muzakir dan Polsek Arcamanik Kompol Deny Rahmanto:

1. Kejadian berawal pada 2 tahun lalu, 2019. Fitri, anak dari pernikahan Muzakir dengan istri sebelumnya, datang dan minta restu dinikahkan dengan Arianto, mantan karyawan perusahaan percetakan milik Muzakir. 

Pernikahan antara Fitri dan Arianto pun berlangsung. Kemudian, Muzakir memberikan keparcayaan kepada Fitri dan Arianto untuk mengelola satu perusahaan percetakan miliknya.

2. Namun, setelah dua tahun berjalan, perusahaan percetakan itu justru merugi. Fitri menyodorkan tagihan Rp258 juta kepada Muzakir untuk dilunasi. Akhirnya utang perusahaan itu pun dilunasi oleh Muzakir dengan menjual tiga unit mesin cetak.

3. Pada 13 September 2021, Arianto menemui Muzakir untuk menanyakan isu yang menyebutkan bahwa mertuanya itu akan melaporkan Fitri ke polisi terkait utang Rp258 juta.

Dalam pertemuan itu, Muzakir ditemani oleh tiga karyawannya, Marzuki, Ade dan Jajang. Arianto ketahuan merekam pembicaraan dalam pertemuan itu menggunakan handphone (HP). Akhirnya, terjadi insiden saling rebut HP.

4. Setelah kejadian itu, Arianto keluar. Menurut Ema Siti Zaenab, saat berjalan pergi, Arianto melontarkan kata-kata kasar kepada Muzakir. Perkataan kasar tersebut memancing emosi Ade dan Jajang sehingga memukul wajah Arianto. Kejadian ini terekam CCTV di lokasi pertemuan.

5. Arianto lantas melaporkan pengeroyokan ke Polsek Arcamanik dengan terduga pelaku mertuanya Muzakir dan tiga karyawan, Marzuki, Ade, dan Jajang. Unit Reskrim Polsek Arcamanik kemudian menjemput Muzakir dan Marzuki untuk dijebloskan ke sel tahanan atau bui. Sedangkan Ade dan Jajang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buron.

Kapolsek Arcamanik Kompol Deny Rahmanto menyebutkan berdasarkan visum et repertum, korban Arianto mengalami lebam ringan di wajah akibat penganiayaan. Karena luka ringan tersebut, Arianto tak perlu mendapatkan perawatan.

6. Setelah dua pekan mendekam di bui, kondisi kesehatan Muzakir menurun. Pria lanjut usia (lansia) itu didiagnosa mengalami pembengkakan jantung. Selain itu, Muzakir juga mengidap diabetes atau gula darah. Karena itu, Muzakir dirawat di RS Bhayangkara Sartika Asih Bandung.

7. Keluarga telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan untuk Muzakir dengan alasan kesehatan dan lansia. Tetap penyidik Unit Reskrim Polsek Arcamanik belum mengabulkan permohonan penangguhan penahanan itu. Kapolsek Arcamanik Kompol Deny Rahmanto menyatakan, permohonan penangguhan penahanan itu belum dikabulkan dan masih dalam pertimbangan penyidik.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut