get app
inews
Aa Text
Read Next : 2 Wartawan Korban Pengeroyokan Debt Collector Lapor ke Polres Labuhan Batu

7 Debt Collector dari Mata Elang Ditangkap, Puluhan Motor Tarikan Ilegal Disita Polisi

Rabu, 16 April 2025 - 15:52:00 WIB
7 Debt Collector dari Mata Elang Ditangkap, Puluhan Motor Tarikan Ilegal Disita Polisi
Polresta Bandung menangkap tujuh debt collector dan menyita 25 sepeda motor dalam penggerebekan yang diduga merupakan hasil penarikan paksa di lapangan. (Foto: Agi Ilman).

BANDUNG, iNews.id - Polresta Bandung menangkap tujuh debt collector yang diduga kuat dari Mata Elang, Selasa (15/4/2025). Selain menangkap tujuh orang, polisi juga menyita 25 sepeda motor dalam penggerebekan yang diduga merupakan hasil dari penarikan paksa di lapangan.

Ketujuh debt collector tersebut berinisial SA, K, GG, D, Y, DP dan S. Mereka ditangkap di dua lokasi berbeda wilayah Rancaekek dan Cileunyi, Kabupaten Bandung.

Aksi mereka terbongkar setelah warga melaporkan adanya dugaan perampasan kendaraan oleh pihak yang mengaku sebagai penagih kredit bermasalah.

“Terkait dengan kegiatan premanisme dengan modus debt collector di Jalan Raya Cileunyi. Dalam operasi ini, kami berhasil mengamankan tujuh orang yang diduga sebagai debt collector,” ujar Kasat Reskrim Polresta Bandung, Kompol Luthfi Olot Gigantara, saat konferensi pers di Mapolresta Bandung, Rabu (16/4/2025).

Dia menjelaskan, usai penangkapan dilanjutkan dengan pengembangan kasus lalu ditemukan gudang yang menjadi tempat penyimpanan kendaraan hasil penarikan ilegal. 

“Kami temukan 25 kendaraan roda dua di gudang tersebut, yang tidak memiliki legalitas surat-surat apapun yang bisa dijukan oleh ketujuh orang tersebut,” ucapnya.

Editor: Kurnia Illahi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut