7 Debt Collector dari Mata Elang Ditangkap, Puluhan Motor Tarikan Ilegal Disita Polisi

BANDUNG, iNews.id - Polresta Bandung menangkap tujuh debt collector yang diduga kuat dari Mata Elang, Selasa (15/4/2025). Selain menangkap tujuh orang, polisi juga menyita 25 sepeda motor dalam penggerebekan yang diduga merupakan hasil dari penarikan paksa di lapangan.
Ketujuh debt collector tersebut berinisial SA, K, GG, D, Y, DP dan S. Mereka ditangkap di dua lokasi berbeda wilayah Rancaekek dan Cileunyi, Kabupaten Bandung.
Aksi mereka terbongkar setelah warga melaporkan adanya dugaan perampasan kendaraan oleh pihak yang mengaku sebagai penagih kredit bermasalah.
“Terkait dengan kegiatan premanisme dengan modus debt collector di Jalan Raya Cileunyi. Dalam operasi ini, kami berhasil mengamankan tujuh orang yang diduga sebagai debt collector,” ujar Kasat Reskrim Polresta Bandung, Kompol Luthfi Olot Gigantara, saat konferensi pers di Mapolresta Bandung, Rabu (16/4/2025).
Dia menjelaskan, usai penangkapan dilanjutkan dengan pengembangan kasus lalu ditemukan gudang yang menjadi tempat penyimpanan kendaraan hasil penarikan ilegal.
“Kami temukan 25 kendaraan roda dua di gudang tersebut, yang tidak memiliki legalitas surat-surat apapun yang bisa dijukan oleh ketujuh orang tersebut,” ucapnya.
Menurutnya, pemeriksaan intensif masih dilakukan terhadap ketujuh orang tersebut. Pemeriksaan ini, lanjut dia untuk mendalami legalitas PT Asmoro Jaya, yang disebut sebagai perusahaan penagih kendaraan.
“Dari pengakuan salah satu pemilik PT tersebut, mereka merupakan perusahaan debt collector. Namun, setelah kami periksa, perusahaan ini tidak memiliki NIP atau izin yang sah untuk menjalankan usaha penarikan,” katanya.
Dia menuturkan, meski ada surat dari salah satu leasing yang ditemukan, namun keaslian surat tersebut masih diragukan.
“Kami masih memeriksa keabsahan surat tersebut dan akan terus berkoordinasi dengan pihak leasing untuk memastikan apakah ada keterlibatan mereka dalam aktivitas ini,” katanya.
Dia memastikan, akan menindak tegas jika ditemukan bukti cukup keterkaitan para pelaku yang meresahkan masyarakat. “Jika memang ada tindakan hukum yang bisa kami naikkan maka kami akan berikan tindakan tegas,” ucapnya.
Masyarakat diimbau agar lebih berhati-hati jika menghadapi situasi penarikan paksa kendaraan dari pihak yang tidak jelas. “Apabila di jalan tiba-tiba dipepet oleh orang yang tidak dikenal, segera melarikan diri atau mencari perlindungan ke kantor polisi terdekat,” ucapnya.
Editor: Kurnia Illahi