6 Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Ajukan Peninjauan Kembali ke MA
BANDUNG, iNews.id - Enam terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon akan mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).
Keenam terpidana itu yakni, Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, dan Rivaldi Aditya Wardana. Mereka mengaku tidak melakukan pembunuhan berencana yang didakwakan kepada mereka pada 2016 lalu.
"Untuk Sudirman (terpidana kasus Vina Cirebon) belum (mengajukan PK), karena masih dibon (periksa) sama polda," kata Rully Panggabean, kuasa hukum terpidana, Kamis (20/6/2024).
Rully menyatakan, saat ini tim pengacara dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) masih mengumpulkan beberapa bukti baru atau novum untuk memproses PK. "Kami masih kumpulkan bukti-bukti dan saksi-saksi," ujar Rully.
Seperti diketahui, Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, dan Rivaldi Aditya Wardana, dan Sudirman, menjalani hukuman penjara seumur hidup.
Mereka divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Cirebon dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Di penjara, para terpidana menceritakan nasib mereka kepada warga binaan lain. Mereka tegas mengatakan tak melakukan pembunuhan dan pemerkosaan. Namun semua bantahan saat di kepolisian dan pengadilan tidak didengar oleh polisi dan majelis hakim.
Sebelumnya, kasus pembunuhan Vina dan Eky terjadi pada Sabtu 27 Agustus 2016 kembali mencuat setelah tayang film berjudul Vina: Sebelum 7 Hari.
Masyarakat pun mendesak kepolisian menuntaskan kasus tersebut. Apalagi masih ada 3 DPO atau buron yang masih bebas berkeliaran, yaitu Pegi, Andi, dan Dani.
Sepekan setelah kasus tersebut kembali viral, penyidik Polda Jabar menangkap Pegi Setiawan pada Selasa 21 Mei 2024. Pria yang bekerja sebagai kuli bangunan itu dituduh menjadi otak pembunuhan Vina dan Eky.
Tentu saja Pegi membantah keras tuduhan tersebut. Saat konferensi pers, Pegi menegaskan tidak melakukan pembunuhan yang dituduhkan polisi kepadanya.
Apalagi Polda Jabar hanya menunjukkan bukti-bukti ijazah, KTP, kartu keluarga, STNK, dan buku rapor. Sementara, bukti otentik bahwa Pegi pelaku dalam kasus itu tidak ditunjukkan oleh polisi.
Editor: Kastolani Marzuki