6 Terdakwa Perkara Sabu 402 Kg di Sukabumi Lolos Hukuman Mati
Selasa, 18 Januari 2022 - 18:24:00 WIB
Lebih lanjut Dedi memandang putusan MA sesuai dengan peran masing-masing orang dalam kasus tersebut, sebab mereka tidak ikut terlibat secara jauh.
"Mereka ini kan nelayan dan posisinya kurir dan putusan MA menurut hukum sudah adil. Ini bukti dengan tegaknya supremasi hukum seperti itu," ujar Dedi.
Editor: Asep Supiandi