6 Pria Dewasa di Sukabumi Cabuli Anak Bawah Umur, Semua Orang Dekat Korban
Modus para pelaku, tutur Kapolres Sukabumi, mengiming-imingi korban hadiah agar keinginan pelaku dipenuhi. Bahkan, pelaku ini melakukan intimidasi dan ancaman agar korban tidak menceritakan kepada orang tuanya.
"Intimidasinya nanti tidak akan dibiayai sekolah, diusir dari rumah, termasuk juga ada yang diberikan uang. Tapi walaupun diberikan uang bukan supaya korban mau melakukan, tapi supaya tidak bercerita kepada orang lain," tutur Kapolres Sukabumi.
Para tersangka dijerat Pasal Pasal 81, 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.
Editor: Agus Warsudi