get app
inews
Aa Text
Read Next : Pria Penculik di Cibatu Sukabumi Idap Gangguan Jiwa, Merasa Gendong Anak Sendiri

6 Pria Dewasa di Sukabumi Cabuli Anak Bawah Umur, Semua Orang Dekat Korban

Jumat, 02 Juni 2023 - 08:07:00 WIB
6 Pria Dewasa di Sukabumi Cabuli Anak Bawah Umur, Semua Orang Dekat Korban
Enam pelaku pencabulan anak di bawah umur ditangkap petugas Unit PPA Polres Sukabumi. (FOTO: ILHAM NUGRAHA)

SUKABUMI, INews.id - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sukabumi menangkap 6 pria dewasa yang diduga mencabuli anak di bawah umur. Para pelaku merupakan orang dekat korban.

Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede mengatakan, para pelaku itu berinisial YM (38) warga Kecamatan Nagrak; RP (19) dan YAY, Simpenan; H (29) Bojonggenteng; RS (20) Warungkiara; dan D (54) Bogor.

"Keenam tersangka ini melakukan pencabulan hingga persetubuhan kepada korban yang masih di bawah umur atau anak anak," kata AKBP Maruly Pardede didampingi Kasat Reskrim AKP Dian Purnomo, Kamis (1/5/2023).

AKBP Maruly Pardede menyatakan, para pelaku dan korban saling kenal, dari saudara, tetangga, hingga pacar. Sedangkan umur korban bervariasi dari 9 hingga 14 tahun.

"Hubungan antara tersangka dengan para korban, bisa dikatakan orang dikenal, dekat. Satu minggu ke belakang, satreskrim telah melakukan penanganan 6 perkara asusila dan persetubuhan anak di bawah umur," ujar AKBP Maruly Pardede.

Modus para pelaku, tutur Kapolres Sukabumi, mengiming-imingi korban hadiah agar keinginan pelaku dipenuhi. Bahkan, pelaku ini melakukan intimidasi dan ancaman agar korban tidak menceritakan kepada orang tuanya.

"Intimidasinya nanti tidak akan dibiayai sekolah, diusir dari rumah, termasuk juga ada yang diberikan uang. Tapi walaupun diberikan uang bukan supaya korban mau melakukan, tapi supaya tidak bercerita kepada orang lain," tutur Kapolres Sukabumi.

Para tersangka dijerat Pasal Pasal 81, 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut