6 Pengedar Narkoba di Sukabumi Diringkus, Polisi Sita Sabu, Ganja, dan Obat Terlarang
SUKABUMI, iNews.id - Enam pengedar narkoba di Sukabumi ditangkap personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sukabumi. Dari tangan para pengedar itu, polisi menyita sabu, ganja, dan obat terlarang.
"Kasus tersebut diungkap Satresnarkoba Polres Sukabumi selama Oktober 2021," kata Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah Nawirputra kepada wartawan dalam konferensi pers di ruang Command Center Presisi Polres Sukabumi, Selasa (19/10/2021) malam.
AKBP Dedy Darmawansyah Nawirputra menyatakan, tersangka pengedar ganja yang ditangkap tiga orang. Dari tangan mereka, petugas menyita barang bukti 86 gram ganja. Para tersangka dijerat dengan Undang-undang Narkotika dan terancam hukuman 4 tahun penjara.
"Lalu kasus sabu dua orang dengan barang bukti seberat 31,59 gram. Terakhir tersangka kasus obat keras terbatas satu orang dengan barang bukti 2.362 butir. Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara," ujar AKBP Dedy Darmawansyah.
Kapolres Sukabumi menuturkan, modus operandi para pengedar ini, menempel narkoba di tempat tertentu setelah mereka melakukan transaksi dengan pecandu melalui pesan singkat.
"Semua tersangka dari kasus ini semua merupakan pengedar. Barang haram itu dipasok bandar besar dari Bogor dan beberapa daerah lain. Kemudian ditempel di tempat tertentu. Satu dari enam tersangka pengedar yang ditangkap merupakan residivis," tutur Kapolres Sukabumi.
AKBP Dedy Darmawansyah mengatakan, masyarakat jangan coba-coba memakai apalagi mengedarkan narkoba. Petugas Polres Sukabumi akan menindak tegas para pelaku pengedar dan pengguna narkoba.
"Masyarakat, apabila ada yang mengetahui peredaran dan penyalahgunaan narkoba, segera laporkan ke kantor polisi terdekat. dan satresnarkoba akan menindaklanjuti laporan masyarakat," ucap AKBP Dedy Darmawansyah.
Sementara itu, Kasat Narkoba AKP Kusmawan mengatakan, sebagian besar tersangka bekerja serabutan sehingga tak memiliki penghasilan tetap.
Editor: Agus Warsudi