6 Pendaki Pelaku Bom Asap di Gunung Gede Dilarang Mendaki 3 Tahun
CIANJUR, iNews.id - Enam pendaki yang menyalakan bom asap di puncak Gunung Gede dijatuhi larangan mendaki selama 3 tahun di seluruh gunung di Indonesia. Larangan tersebut sebagai hukuman dari Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP) Cianjur, kepada mereka.
Humas Balai Besar TNGGP Agus Deni, mengatakan, keenam pendaki tersebut akhirnya mendatangi kantor TNGGP beberapa hari lalu dan menyatakan permohonan maaf atas kegiatan yang mereka lakukan dengan tujuan membuat konten video.
"Di hadapan petugas pemeriksa mereka mengakui aksinya menyalakan bom asap di puncak Gunung Gede bulan Februari semata untuk konten video. Mereka sudah menyatakan diri menyesal dan meminta maaf serta berjanji tidak akan mengulangi," katanya, Jumat (7/4/2023).
Untuk memberikan efek jera terhadap pelanggar, pihaknya menetapkan keenam orang tersebut tidak dapat mendaki gunung yang ada di Indonesia selama 3 tahun. Mereka menjadi contoh bagi pendaki lain agar tidak melakukan pelanggaran.
Editor: Asep Supiandi