6 Kasus Menonjol di Jabar pada 2022, Habib Bahar hingga Pembunuhan Jalancagak Subang

Pasangan suami istri, Hendra alias HTP (25) dan MAW (24), warga Dusun Warugkalde, Desa Cikeruh, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang ditangkap polisi karena diduga melakukan penipuan dan penggelapan dengan modus investasi bodong.
Kronologi kejadian, pelaku MAW menawarkan kepada para korban tentan lelang arisan dengan keuntungan dan iming-iming untuk pembelian minimal 1 slot arisan seharga Rp1 juta, member atau korban akan mendapatkan arisan Rp1.350.000.
Apabila para member membawa nasabah lain (reseller), akan mendapatkan fee member Rp250.000 per reseller dengan cara dipotong langsung oleh member dari reseller sebesar slot yang dibeli.
Editor: Agus Warsudi