6 Kasus Menonjol di Jabar pada 2022, Habib Bahar hingga Pembunuhan Jalancagak Subang

Tersangka ketiga, Muhamad Yusri alias Bota (38), warga Asem Jaya VI/16-A, Tembok Dukuh, Bubutan, Surabaya. M Yusri berperan mengawasi situasi saat tersangka M Ramli dan Andi Amsir mendekati korban untuk berkenalan.
Darwis alias Ote (47), warga Jalan Kemuning Dalam V, Utan Kayu Utara, Matraman, Jakarta Timur. Tersangka Darwis berperan sebagai sopir kendaraan yang digunakan untuk membawa korban berkeliling Kota Bandung.
Penyidik Ditreskrimum Polda Jabar juga menetapkan Sade (38) masuk daftar pencarian orang (DPO) alias buron. Sade, warga Lumpur, Bacukiki Barat, Kota Parepare, Sulsel, berperan sebagai penerima uang hasil kejahatan.
Kronologi kejadian, tersangka M Ramil dkk bekerja sama mencari korban. Kemudian tersangka menjanjikan korban akan mendapatkan sejumlah uang atas bantuannya untuk membantu orang miskin di daerah.
Saat itu tersangka meyakinkan korban dengan menunjukan isi saldo ATM Rp5 miliar sehingga korban yakin dan diminta menunjukan saldo ATM milik korban. Saat pengecekan tersebut, diduga tersangka mengintip pin ATM korban dan menukar kartu ATM korban. Setelah itu tersangka pergi dan menguras isi ATM korban.
Editor: Agus Warsudi