get app
inews
Aa Text
Read Next : Kepsek MTs di Cianjur Ditangkap saat Pesta Narkoba Bersama Teman Perempuan

6 Fakta Kepala MTs di Cianjur Pesta Sabu, Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Kamis, 15 April 2021 - 12:48:00 WIB
6 Fakta Kepala MTs di Cianjur Pesta Sabu, Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
Polres Cianjur menangkap lima orang diduga usai pesta sabu. Satu di antaranya merupakan kepala MTs di selatan Cianjur. (Foto: Ilustrasi/sindonews))

4. Polisi melakukan tes urine terhadap SG, MSM (wanita), dan tiga pria DJ, UB, JCJ. Hasilnya, kelima orang itu positif mengonsumsi sabu.

5. Satres Narkoba Polres Cianjur menduga tersangka SG mendapatkan sabu dari pengedar narkoba jaringan Lapas Cianjur yang masih bergerak bebas, meski telah beberapa kali terbongkar.

6. SG, MSM, DJ, UB, dan JCJ dijerat dengan pasal pasal 132 ayat (1) junto Pasal 114 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut