get app
inews
Aa Text
Read Next : Alasan Kenapa Bandung Dijuluki Kota Romantis, Bukan Sekadar Kisah Cinta Dilan dan Milea

576.640 Batang Rokok Ilegal dan 2 Pengedar Diamankan Bea Cukai Bandung

Selasa, 15 November 2022 - 15:23:00 WIB
576.640 Batang Rokok Ilegal dan 2 Pengedar Diamankan Bea Cukai Bandung
Ratusan ribu batang rokok ilegal disita Bea Cukai Bandung. Dua pengedar rokok ilegal itu diamankan. (FOTO: iNews/DICKY WISMARA)

BANDUNG, iNews.id - Sebanyak 576.640 batang rokok ilegal dan dua pengedarnya diamankan petugas Bea Cukai Bandung. Barang bukti dan dua pengedar yang diamankan itu merupakan hasil operasi yang digelar Bea Cukai Bandung di wilayah Bandung Raya, beberapa waktu lalu.

"Sebanyak 576.640 rokok ilegal dan dua tersangka pengedar diamankan oleh Bea Cukai Bandung dan Satpol PP di wilayah Bandung Raya, Ratusan ribu batang rokok ilegal ini jika diuangkan mencapai Rp670 juta. Lantaran ilegal, negara mengalami kerugian Rp370 juta," kata Kepala Bea Cukai Bandung Budi Santoso saat konferensi pers, Selasa (15/11/2022).

Pengungkapan itu, ujar Budi Santoto, merupakan hasil dari pengembangan informasi tentang peredaran rokok ilegal yang marak terjadi di Kabupaten Bandung.

"Petugas merazia delapan tempat kejadian perkara. Kami mendapati, rokok ilegal itu diidentifikasi diproduksi di luar Jawa Barat," ujar Budi Santoso.

Namun, tutur Kepala Bea Cukai Bandung, petugas belum mengetahui pabrik rokok ilegal tersebut. Di kemasan rokok tidak dicantumkan alamat pabrik rokok iu. Selain itu, para pengedar membeli rokok ilegal dengan sistem jual lepas. Setelah itu, menjual kembali ke pedagang. 

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut