get app
inews
Aa Text
Read Next : Polisi Tangkap 12 Provokator Demo Rusuh di DPRD Jabar, Begini Perannya

57 Perusuh Demo di Bandung Ditahan Polda Jabar, Dijerat UU ITE dan Penghinaan Bendera

Jumat, 05 September 2025 - 21:54:00 WIB
57 Perusuh Demo di Bandung Ditahan Polda Jabar, Dijerat UU ITE dan Penghinaan Bendera
Olah TKP oleh Inafis Polda Jabar di Gedung DPRD Kabupaten Cirebon. (Foto: MPI/Muslimin)

"Hal ini menjadi salah satu faktor kunci Kapolda dalam mengambil keputusan (membebaskan para demonstran),” ujarnya.

Sebelum dibebaskan, tutur Kabid Humas, para demonstran membuat pernyataan tertulis. Mereka secara tegas menyatakan tidak akan mengulangi perbuatan anarkis yang melanggar hukum di masa mendatang.

Komitmen ini menjadi jaminan bahwa mereka akan belajar dari kesalahan dan tidak lagi terlibat dalam tindakan yang dapat merugikan diri sendiri maupun masyarakat. "Keputusan Kapolda Jabar ini juga bertujuan untuk menjaga kondusivitas daerah," tutur Kombes Hendra.

Pendekatan humanis ini, ucap Kabid Humas, diharapkan dapat meredakan ketegangan dan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) kembali normal. Ini adalah langkah preventif untuk menghindari eskalasi konflik yang lebih luas dan menjaga ketertiban umum.

"Secara keseluruhan, kebijakan Kapolda Jabar ini merupakan cerminan dari pendekatan kepolisian yang humanis dan edukatif. Tujuannya bukan semata-mata menghukum, melainkan memberikan bimbingan dan kesempatan kepada para pemuda untuk memperbaiki diri," kata Kabid Humas.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut