57 Perusuh Demo di Bandung Ditahan Polda Jabar, Dijerat UU ITE dan Penghinaan Bendera

BANDUNG, iNews.id - Polda Jabar menahan 57 perusuh pascaunjuk rasa di DPRD Jabar, Kota Bandung, Jumat (29/8/2025) hingga Selasa (2/9/2025). Mereka diduga menghasut massa dan menghina lambang negara.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, perusuh yang masih ditahan sebanyak 57 orang. Mereka dalam proses penyidikan.
“Ke-57 ini orang diduga melakukan tindak pidana perusakan, penistaan terhadap bendera Merah Putih, serta melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik lantaran menyebarkan konten provokasi, penghasutan, dan permusuhan di media sosial (medsos),” katanya, Jumat (5/9/2025).
Di sisi lain, sebanyak 670 demonstran anarkistis yang ditangkap usai unjuk rasa telah dibebaskany. Alasan pembebasan itu, kemanusiaan dan para pelaku masih memiliki masa depan.
"Pelepasan para mahasiswa yang terlibat unjuk rasa anarkistis merupakan kebijakan dari Kapolda Jabar Irjen Pol Rudi Setiawan. Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan secara mendalam berbagai aspek, baik dari sudut pandang hukum maupun sosial," kata Kabid Humas, Jumat (5/9/2025).
Kombes Hendra menyatakan, langkah humanis ini menunjukkan pendekatan lebih persuasif dan edukatif dibanding represif. Pembebasan demonstran dari proses hukum pidana ini juga tidak terlepas dari permohonan berbagai pihak, seperti, pimpinan universitas, orang tua, dan keluarga.
"Mereka secara kolektif mengajukan permohonan agar anak-anak mereka diberikan kesempatan kedua," ujar Kombes Hendra.
Permohonan agar para demonstran dan perusuh itu dilepaskan juga datang dari Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dalam mencari solusi terbaik untuk menjaga stabilitas dan ketertiban.
"Pelepasan para mahasiswa ini bukan tanpa alasan. Kapolda Jabar mempertimbangkan beberapa hal penting, di antaranya bahwa para mahasiswa ini masih bisa dibina," tutur Kabid Humas.
Kombes Hendra menegaskan, status mereka sebagai mahasiswa, memiliki potensi besar untuk diarahkan kembali ke jalur yang benar.
Selain itu, kata Kombes Hendra, pertimbangan lain yang tak kalah penting adalah masa depan mereka. Demonstran, terutama mahasiswa adalah generasi muda yang memiliki mimpi, cita-cita, dan merupakan harapan bangsa.
"Kami memberikan kesempatan kedua berarti membuka kembali pintu bagi mereka untuk melanjutkan pendidikan dan berkontribusi positif bagi kemajuan bangsa," ucap Kombes Hendra.
Perstimbangan lain, ujar Kabid Humas, identitas dan status para demonstran, terutama mahasiswa, jelas. Mereka tidak berusaha melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, menunjukkan itikad baik untuk kooperatif dengan aparat penegak hukum.
Editor: Kastolani Marzuki