get app
inews
Aa Text
Read Next : Masker Boleh Dibuka di Luar Ruangan, Plt Bupati KBB Merasa Lebih Free

54 Jabatan Kepala OPD di Pemda KBB Kosong, Hengki Rancang Rotasi dan Mutasi

Rabu, 18 Mei 2022 - 17:42:00 WIB
54 Jabatan Kepala OPD di Pemda KBB Kosong, Hengki Rancang Rotasi dan Mutasi
Plt Bupati Bandung Barat Hengki Kurniawan. (Foto: Dok.MPI)

BANDUNG BARAT, inews.id - Sebanyak 52 jabatan kepala organisasi perangkat daerah (OPD) Pemda Kabupaten Bandung Barat (KBB) dari eselon IV hingga II saat ini kosong. Saat ini rencana rotasi dan mutasi untuk pengisian jabatan itu sedang dirancang. 

pelaksana tugas (plt) Bupati Bandung Barat Hengki Kurniawan mengatakan, telah mendapatkan laporan dari Kepala Badan Kepegawaian, Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) terkait 52 jabatan kepada OPD yang kosong. 

Menyikapi hal itu, Hengki menunggu rekomendas tim penilai kerja (TPK) untuk melakukan mutasi dan rotasi jabatan.

"Kepala BKPSDM KBB sudah menyampaikan informasi itu dan sudah saya tindaklanjuti dengan merancang agenda rotasi dan mutasi," kata plt Bupati Bandung Barang, Rabu (18/5/2022).

Hengki Kurniawan menyatakan, sedang menunggu rekomendasi dari Tim Penilai Kerja (TPK) terkait dengan nama-nama pejabat khususnya untuk eselon III. Sementara untuk eselon II beberapa waktu lalu sudah dilakukan assesment. "Untuk pengisian jabatan eselon II sudah ada beberapa alternatif, dalam waktu dekat akan dilakukan rotasi mutasi," imbuhnya. 

Berdasarkan catatan, sampai Juli 2022 nanti jabatan eselon II yang kosong adalah Kepala Dinas Koperasi dan UMKM dan Asisten III Bidang Administrasi Umum. Kemudian jabatan tenaga administrator  III A dan III B masing-masing sebanyak 12, serta tenaga pengawas ada 28. 

"Mau tidak mau harus ada rotasi/mutasi untuk mengisi kekosongan itu. Tim Penilai Kerja (TPK) sudah memprosesnya ke Pak Plt Bupati," kata Kepala Bidang Mutasi Promosi dan Kinerja (MPK), BKPSDM, KBB Dany Rizal.

Menurut Dany Rizal, banyak kekosongan jabatan tersebut yang sudah diisi Plt sejak lama. Kendalanya kewenangan dan masa jabatan Plt terbatas, sehingga jika pemda tidak segera melakukan rotasi dan mutasi maka bisa menghambat jalannya kegiatan perangkat OPD. 

Sebab berdasarkan aturan, lanjut dia, jabatan Plt hanya tiga bulan dan maksimal diperpanjang satu kali. Setelah itu maka harus diisi oleh pejabat yang baru lagi, sehingga rotasi dan mutasi tersebut memang mendesak dan sesuai dengan kebutuhan.

"Kewenangan pelaksana tugas itu terbatas. Sehingga, kebijakan-kebijakan strategis tidak bisa dikerjakan. Salah satu contohnya terkait perubahan keuangan atau pemeriksaan keuangan oleh Inspektorat. Jadi kalau gak diisi pejabat definitif, maka akan menghambat," kata Dany Rizal.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut