5.396 Penyandang Disabilitas di KBB Punya Hak Pilih pada Pemilu 2024
BANDUNG BARAT, iNews.id - Sebanyak 5.396 penyandang disabilitas di Kabupaten Bandung Barat (KBB) dipastikan memiliki hak pilih dan menggunakannya pada Pemilu 2024. Identitas dan data 5.396 disabilitas itu masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Disabilitas di KBB terbagi ke dalam beberapa kategori, yakni, disabilitas fisik 2.319 orang, intelektual 404, mental 1.201, wicara 553 orang, rungu 322, dan netra 597 orang.
"Kami harapkan semua disabilitas, 5.396 orang yang memiliki hak pilih, ikut mencoblos di Pemilu 2024," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) KBB Rifqi Ahmad Sulaeman, Jumat (3/11/2023).
Rifqi Ahmad Sulaeman menyatakan, ribuan pemilih disabilitas di KBB tersebar di 16 kecamatan, yakni Lembang, Parongpong, Cisarua, Cikalongwetan, Cipeundeuy, Ngamprah, Cipatat, Padalarang, Batujajar, Cihampelas, Cililin, Cipongkor, Rongga, Sindangkerta, Gununghalu dan Saguling. "Nanti mereka mencoblos di 5.088 TPS yang tersebar di 165 desa, 16 kecamatan," ujar Rifqi Ahmad Sulaeman.
Ketua KPU KBB menuturkan, para penyandang disabilitas memiliki hak untuk didaftar sebagai pemilih dalam Pemilu 2024. Mereka juga memiliki hak atas informasi tentang pemilu, aksesibilitas di TPS, memberikan suara secara rahasia, hak untuk mencalonkan diri dan dipilih menjadi anggota legislatif, presiden dan wakil presiden, serta menjadi kepala daerah di provinsi/kabupaten/kota, serta menjadi penyelenggara pemilu di semua tingkatan.
Editor: Agus Warsudi