get app
inews
Aa Text
Read Next : Ratusan Anak Yatim Terdampak Covid-19 di Demak Didaftarkan Peserta JKN-KIS

51.000 Jiwa Penduduk Kota Bandung Belum Ter-cover Jaminan Kesehatan

Kamis, 09 Juni 2022 - 10:27:00 WIB
51.000 Jiwa Penduduk Kota Bandung Belum Ter-cover Jaminan Kesehatan
Ilustrasi Kartu JKN-KIS. (Foto: Istimewa)

BANDUNG, iNews.id - Sekitar 51.000 orang atau sekitar 2,8 persen dari jumlah penduduk Kota Bandung hingga kini belum ter-cover jaminan kesehatan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Jumlah tersebut setiap tahunnya terus berkurang seiring penetrasi yang dilakukan BPJS Kesehatan. 

Kepala SDM, Umum dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Cabang Bandung Sindy Agustin mengakui, per 1 Juni 2022 jumlah peserta JKN di Kota Bandung sebanyak 2.476.184 jiwa. Angka ini sama dengan  97,96 persen dari total penduduk saat ini. Masih ada sekitar 51.670 penduduk yang belum menjadi peserta JKN. 

"Secara jumlah, hampir 100 persen warga bandung menjadi peserta BPJS Kesehatan. Kami akan terus tingkatkan karena sudah UHC (Universal Health Coverage), " kata Sindy. 

Diketahui, UHC adalah istilah untuk Kota/Kabupaten yg kepesertaan JKN-nya sudah di atas 95 persen. Di mana sebelumnya,  antara BPJS Kesehatan dan Pemkot Bandung telah melakukan MoU. Sistem UHC ini secara otomatis pemda bisa mendaftarkan penduduknya ke program JKN kelas 3, dan statusnya langsung aktif


Sementara itu, untuk fasilitas kesehatan, BPJS Kesehatan Cabang Bandung sudah bekerja sama dengan 208 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP). Terdiri atas 80 Puskesmas, 102 Klinik Pratama, 12 Dokter Praktek Perorangan (DPP), 12 Klinik TNI/Polri, dan 2 Dokter Gigi. 

Sedangkan untuk Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL), telah bekerja sama dengan 31 rumah sakit, 13 klinik utama, dua apotek dan tujuh optik. 

"Hampir 100 persen rumah sakit sudah menggunakan antrean online. Ada satu RS masih proses, karena baru terhubung dengan kami. Sayangnya, peserta yang memanfaatkan antrean digital baru sekitar 40 persen, " jelas Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bandung, Muhammad Fakhriza. 


Saat ini, salah satu yang sedang gencar disosialisasikan adalah program Rehab (Rencana Pembayaran Bertahap) Fakhriza juga menjelaskan bahwa program Rehab ini memberikan keringanan dan kemudahan bagi peserta segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri yang memiliki tunggakan untuk dapat melakukan pembayaran iuran secara bertahap.

“Peserta yang memiliki tunggakan lebih dari tiga bulan dan maksimal 24 bulan, dapat mendaftar program Rehab melalui Aplikasi Mobile JKN dan/atau BPJS Kesehatan Care Center 165 dengan maksimal periode tahapan pembayaran selama satu siklus program adalah 12 bulan. Status kepesertaan akan kembali aktif setelah seluruh tunggakan dan iuran bulan berjalan lunas dibayarkan,” ucapnya. 

Editor: Asep Supiandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut