5 Perempuan Jabar Nyaris Berangkat Ilegal ke Irak, Dijanjikan Upah Rp5 Juta per Bulan

BANDUNG, iNews.id - Lima perempuan dari lima kabupaten di Jawa Barat, nyaris diberangkatkan secara ilegal ke Irak. Keberangkatan korban digagalkan oleh petugas Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Bandung.
Kelima korban antara lain, Yuliawati (47) asal Kabupaten Sukabumi; Neni Nurmana (47) asal Kabupaten Cianjur; Nunung (48) asal Kabupaten Sumedang; Suneti (37) asal Kabupaten Cirebon; dan Ina Rasinah (47) asal Kabupaten Indramayu.
Kepala UPT BP2MI Bandung Ade Kusnadi mengatakan, penggagalan itu bermula ketika petugas menerima laporan dari seorang calon pekerja migran Indonesia (PMI) yang hendak diberangkatkan secara ilegal.
Calon PMI tersebut, kata Ade, mengaku ditawari oleh seorang sponsor berinisial E alias D, bekerja di Irak menjadi pembantu rumah tangga dengan diimingi upah Rp5 juta. Calon PMI itu curiga sebab dibawa ke lokasi penampungan berupa rumah kontrakan.
"Di penampungan, calon PMI tak diperkenankan berkomunikasi dengan tetangga dan pintu rumah selalu dikunci dari luar. Korban pun tak didaftarkan ke dinas tenaga Kerja. Padahal, para CPMI yang hendak berangkat ke luar negeri mestinya terlebih dahulu mendaftar ke dinas tenaga kerja setempat," kata Ade Kusnadi di Kantor BP2MI Bandung, Senin (26/4/2021).
Mendapat laporan tersebut, ujar Ade, petugas BP2MI dan polisi menggerebek lima titik penampungan calon PMI yang tak sesuai prosedur di wilayah Majalengka, Indramayu, dan Cirebon. "Di Indramayu, petugas mendapati sejumlah calon PMI yang ditampung di sebuah rumah kontrakan," ujar Adea.
Dari penggerebekan, petuga mengamankan barang bukti, antara lain berupa dokumen CPMI dan PMI berjumlah lebih dari 500 orang, kwitansi dan bukti transaksi antara PMI dengan sponsor, nama-nama sponsor yang bekerja sama dengan N, dan barang-barang yang berhubungan dengan penempatan oleh PT Nur Barokah Pratama.
Sementara, Kepala BP2MI Benny Rhamdani mengatakan, calon PMI semula ditawari bekerja oleh E alias D. Nanti, para calon PMI akan diserahkan ke orang yang disebut sebagai Direktur Utama PT Nur Barokah Pratama berinisial N.
"Kini, E telah diamankan. Sedangkan N yang diduga merupakan pelaku utama masih dalam pengejaran. Nah, N ini adalah pelaku utama dan statusnya masih dalam pengejaran oleh Polres Indramayu. Kami berharap pelaku ini segera ditangkap," ujar Ade.
Benny pun memastikan, PT. Nur Barokah Pratama tak terdaftar sehingga dipastikan rekrutmen dan pemberangkatan para calon PMI, ilegal. Selain itu, ciri dari tindakan lain yang dinilai ilegal adalah tak didaftarkannya para CPMI ke Dinas Tenaga Kerja sebelum diberangkatkan.
"Setelah kami periksa, ternyata tidak ada nama PT Nur Barokah Pratama. Maka jelas, rekrutmen yang dilakukan adalah perbuatan ilegal karena perusahaan itu tidak terdaftar," tutur Ade.
Editor: Agus Warsudi