get app
inews
Aa Text
Read Next : Danu Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Kuasa Hukum Angkat Bicara

5 Orang Jadi Tersangka Pembunuhan Ibu dan Anak di Jalancagak Subang

Selasa, 17 Oktober 2023 - 23:24:00 WIB
5 Orang Jadi Tersangka Pembunuhan Ibu dan Anak di Jalancagak Subang
Yosef Hidayah didampingi kuasa hukum Rohman Hidayat sesuai diperiksa polisi di Mapolres Subang pada 2021. (Foto: iNews/YUDY HERYAWAN JUANDA)

BANDUNG, iNews.id - Ditreskrimum Polda Jabar menetapkan lima tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23) di Kampung Ciseuti, Desa, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang. Kelima tersangka antara lain, Muhammad Ramdanu alias Danu (keponakan Tuti), Yosef Hidayah (suami Tuti), Mimin (istri kedua Yosef), Arighi Reksa Pratama (anak  Mimin), dan Abi (anak Mimin).

"Yang jelas betul Pak Yosef, Bu Mimin, Arighi dan Abi ditetapkan jadi tersangka berdasarkan pengakuan sepihak yang dilakukan saudara Danu," kata Rohmad Hidayat, kuasa hukum Yosef kepada wartawan di Polda Jabar, pada Selasa (17/10/2023) malam.

Rohman Hidayat menyatakan, rumah Yosef sempat digeledah polisi sebelum ditetapkan sebagai tersangka. Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, Yosef sampai sekarang masih bersikukuh tak terlibat dalam aksi pembunuhan terhadap istri dan anaknya itu, Tuti dan Amalia.

"Barusan Pak Yosep, Bu Mimin, Arighi dan Abi masih tetap dalam keterangannya tidak melakukan bahkan beberapa saksi seperti Bu Mimin, Arighi dan Abi tidak pernah mengenal Danu sebelum kejadian," ujar Yosef.

Rohman mengaku sampai saat ini belum tahu keterlibatan kliennya dalam kasus itu. Informasi lebih lanjut mengenai keterlibatan para tersangka, akan segera disampaikan oleh polisi. 

Dia meyakini kepolisian memiliki bukti kuat untuk menetapkan kliennya sebagai tersangka.

"Nanti silakan aja temen-temen tanya ke penyidik ketika ada keputusan penetapan tersangka itu tentunya berdasar," ucap Rohman.

Diberitakan sebelumnya, pembunuhan ibu dan anak, Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23) di Kampung Ciseuti, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang pada Rabu 18 Agustus 2021, terungkap. Satu pelaku menyerahkan diri ke Ditreskrimum Polda Jabar.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Pol Surawan mengatakan, benar penyidik telah menetapkan satu tersangka dalam kasus pembunuhan itu.

"Ya betul (penetapan satu tersangka). Lengkapnya sabar ya," kata Direktur Ditreskrimum Polda JAbar melalui pesan singkat kepada wartawan, Selasa (17/10/2023). 

Diketahui, almarhumah Tuti dan Amelia ditemukan bersimbah darah di dalam bagasi mobil Alphard hitam di garasi rumah pada Rabu 18 Agustus 2021 pagi. 

Kedua korban diduga dihabisi pada Rabu dini hari oleh pembunuh lebih dari dua orang. Polisi mendapati rekaman CCTV yang merekam pergerakan dua kendaraan, mobil Avanza putih dan motor NMax biru. 

Bahkan satu rekaman CCTV menunjukkan pelaku membuang barang bukti di tong sampah sebuah tempat pencucian mobil tak jauh dari lokasi kejadian. Selain itu, penyidik juga melakukan autopsi ulang terhadap jenazah korban Tuti dan Amelia di TPU Istuning, Jalancagak, Subang pada Sabtu 2 Oktober 2021. 

Autopsi ulang dilakukan untuk memastikan bentuk luka dan senjata yang digunakan pelaku. Bahkan, Polres Subang tutup mulut terkait perkembangan penyelidikan. 

Saksi kunci, Yosef Hidayah, Mimin Mintarsih, istri kedua Yosef, Yoris, dan Muhammad Ramdanu alias Danu, telah berkali-kali dimintai keterangan penyidik.

Namun dari sekian banyak bukti baru yang diperoleh penyidik, sampai saat ini polisi belum bisa menyimpulkan siapa pelaku pembunuhan keji terhadap almarhumah Tuti dan Amelia.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut