get app
inews
Aa Text
Read Next : Pilu 3 Pelajar SD Tewas Tenggelam di Kubangan Galian Proyek Tol Japek 2 Bekasi

5 Fakta Sekuriti di Kawasan AEON Mall Cikarang Dikeroyok 3 Orang, 1 Pelaku Tewas Ditikam Teman

Jumat, 16 Mei 2025 - 10:10:00 WIB
5 Fakta Sekuriti di Kawasan AEON Mall Cikarang Dikeroyok 3 Orang, 1 Pelaku Tewas Ditikam Teman
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Mustofa bersama pelaku yang menikam rekannya hingga tewas saat mengeroyok sekuriti. (Foto: iNews/Didit Junaidi)

"Mereka menunggu korban di Jalan Ganesa, Boulevard, lalu melakukan penyerangan begitu Sadam melintas. Mereka bertiga karena tidak suka dengan teguran-teguran Saddam Husein hingga bersepakat untuk melaksanakan penganiayaan," katanya.

3. Sekuriti Duel Lawan 3 Orang

Dalam pengeroyokan tersebut, Sadam Husein dianiaya ketiga pelaku. Kondisi berbalik ketika sekuriti bertubuh kekar berhasil mengalahkan ketiganya.

Dalam situasi kacau, salah satu pelaku bernama Dasim mengeluarkan sebilah pisau dan berusaha menikam Sadam. Nahas, tikaman tersebut salah sasaran dan malah mengenai rekannya Sahrul Annawawi.

Melihat rekannya terluka, mereka langsung meninggalkan lokasi dan menuju klinik terdekat. 

4. Pelaku Tewas Ditikam Rekannya

Kapolres mengatakan, kedua pelaku lain sempat mencoba menyelamatkan Sahrul dengan membawanya ke klinik terdekat. Namun nahas, Sahrul dinyatakan meninggal dunia akibat kehabisan darah.

Luka tusukan tersebut memutus pembuluh darah besar di lengannya.

"Pisau tersebut menancap di lengan kanan Sahrul hingga menembus ke bagian depan, menyebabkan luka parah dan pendarahan hebat," kata Kombes Mustofa.

5. Pelaku Penikaman Ditangkap

Dasim pelaku penikaman ditangkap tim Satreskrim Polsek Cikarang Pusat. Dia hanya bisa tertunduk malu saat digelandang petugas.

Sempat ada upaya menutup-nutupi kejadian dengan menyalahkan Sadam sebagai pelaku penusukan. Namun hasil penyelidikan Unit Reskrim Polsek Cikarang Pusat membongkar fakta penusukan justru dilakukan  rekan korban  secara tidak sengaja.

Atas perbuatannya, tersangka Dasim dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara. Sementara satu pelaku lainnya dikenai Pasal 170 KUHP tentang Penganiayaan secara bersama-sama.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut