5 Fakta Pembunuhan Purnawirawan TNI AD di Lembang KBB, Tersangka Berbohong

BANDUNG BARAT, iNews.id - Insiden berdarah yang mengakibatkan Muhammad Mubin alias Babeh (63), purnawirawan TNI AD tewas akibat lima luka tusukan di sekujur tubuh, telah direkonstruksi. Kasus ini dikawal ketat oleh Pomdam III Siliwangi dan Persatuan Purnawirawan Angkatan Darat (PPAD) agar proses penyidikan berjalan transparan.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimum) Polda Jabar menggelar rekontruksi di lokasi kejadian, Jalan Adiwarta, RT 01 RW 12, Desa Lembang, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Senin (5/9/2022). Henry Hernando (HH) alias Aseng (30) tersangka pembunuhan sadis itu memperagakan 27 adegan saat membunuh korban M Mubin.
Dari rekonstruksi itu, terungkap lima fakta dari kasus pembunuhan korban Muhammad Mubin pada Selasa (16/8/2022) sekitar pukul 07.30 WIB itu. Berikut 5 fakta yang dirangkum MNC Portal Indonesia (MPI):
1. Berawal dari Parkir Mobil
Peristiwa berdarah ini bermula dari persoalan sepele, yakni soal parkir mobil. Sebelum kejadian korban sempat memarkirkan mobil di depan rumah toko (ruko) milik tersangka HH.
Kemudian terjadi percekcokan antara korban dengan seorang karyawan tersangka. Kemudian tersangka yang mendengar keributan, turun dari lantai dua ruko tersebut sambil membawa sebuah pisau.
Tersangka yang emosi lalu menusuk korban yang masih duduk di dalam mobilnya. "Saat itu korban tengah memarkirkan mobil di depan gerbang ruko, kemudian ditegur oleh pelaku lalu terjadi cekcok," kata Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan.
2. Terdapat Lima Tusukan di Tubuh Korban
Tersangka dengan membabi buta menusuk korban yang masih duduk di belakang kemudi. Belakangan diketahui korban mengalami lima luka tusukan sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia.
Berdasarkan pemeriksaan dan hasil autopsi, terdapat lima tusukan di leher sebelah kanan, pipi kanan, dada, dan dan lengan kiri.
3. Korban Masih Bisa Kendarai Mobil
Meski menderita lima tusukan dan tubuh berlumuran darah, korban masih bisa mengendarai mobilnya untuk meminta pertolongan dan mencari rumah sakit.
Sekitar kurang lebih 100 meter lokasi tempat kejadian, korban hilang kesadaran sehingga mobil yang dikemudikannya menabrak bagian belakang mobil parkir di Jalan Adiwarta sebelum persimpangan Pasar Panorama Lembang.
Warga dan petugas pun berencana membawa korban ke Rumah Sakit Sespim Polri. Tetapi saat hendak dibawa ke rumah sakit, nyawa korban tidak tertolong karena kehabisan darah.
4. Korban Awalnya Dikira Warga Sipil
Tidak ada yang mengira jika korban adalah purnawirawan TNI AD berpangkat letnan kolonel (letkol). Terakhir korban berdinas sebagai Dandim Tarakan, sebelum akhirnya pensiun dari tugasnya
Warga awalnya mengenal korban yang biasa dipanggil Babeh sebagai seorang karyawan biasa, yakni sopir pikap sebuah toko mebel di Lembang. Polisi baru mengetahui korban adalah purnawirawan seusai memeriksa identitas korban.
Selama hidupnya, korban dikenal sebagai pribadi sederhana dan tertutup. Almarhum dikenal baik meskipun jarang ngobrol dan sehari-hari tidur di mobil pikap yang saat kejadian sedang dia pakai. "Dia kerja di toko mebel sudah dua bulan dan gak ada yang tahu kalau Purnawirawan TNI," kata rekan kerja korban yang bernama, Restu (24).
5. Tersangka Memberikan Keterangan Palsu
Tersangka HH terbukti berbohong dan memberikan keterangan palsu terkait kronologi kejadian kepada polisi. Apa yang disampaikannya setelah ditangkap dan fakta yang diperoleh penyidik Ditreskrimum Polda Jabar berbeda.
Awalnya, tersangka HH mengaku sebelum kejadian tengah memasak nasi goreng. Lalu mendengar suara keributan di luar. Dia bergegas keluar. Namun saat pemeriksaan ditemukan fakta baru. Sebelum pembunuh terjadi dia berada di lantai dua lalu turun sambil membawa pisau.
Fakta lain, tidak ada kejadian korban meludahi dan memukul tersangka. Sebab yang ada adalah terjadi percekcokan sebelum kejadian penusukan. Begitupun dengan pisau dapur yang oleh tersangka mengaku digunakan menusuk korban ternyata bohong.
"Ada keterangan berbeda yang disampaikan tersangka dari keterangan awal, jadi dia berbohong. Makanya ada perubahan kontruksi pasal yang dikenakan ke tersangka," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo usai rekontruksi di Lembang, Senin (5/9/2022).
Editor: Agus Warsudi