3. Pelaku Ditangkap di Cianjur
Setelah mendapatkan informsi valid tentang pelaku pembanuhun, Tim Resmob Satreskrim Polrestabes Bandung dan Unit Reskrim Polsek Bandung Kulon bergerak memburu pelaku.
Akhirnya, pelaku GA (19) dan AN (20), berhasil diringkus di Kabupaten Cianjur. Tersangka GA ditembak betis kanannya karena berusaha kabur saat akan ditangkap.
Kedua pelaku mengakui perbuatan sadisnya terhadap kedua korban M Reza Satria dan Muhammad Galih Fauzi. Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan sepeda motor milik korban, dompet korban, dua bilah pisau yang salah satunya patah milik tersangka, dan pakaian korban serta pelaku.
4. Satu Korban Tertabrak dan Terlindas Mobil
Satu dari dua korban sempat tertabrak dan terlindas mobil setelah ambruk ditusuk pelaku. Peristiwa itu terjadi lantaran, setelah ditusuk, korban terjatuh di bahu jalan. Dalam waktu bersamaan, melintas mobil sehingga menabrak korban. Namun identitas mobil yang menabrak korban belum diketahui karena lokasi kejadian gelap.
5. Terancam 15 Tahun Penjara
Akibat perbuatannya, kedua pelaku, GA dan AN, disangkakan melanggar Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan juncto Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang. "Kedua tersangka terancam 15 tahun penjara.
Editor : Agus Warsudi
Follow Berita iNewsJabar di Google News