5 Fakta Kasus Rentenir Bongkar Rumah Warga di Garut, Poin 5 Bikin Ngelus Dada
Minggu, 18 September 2022 - 09:21:00 WIB
5. Ancaman Hukuman Ringan
Aparat kepolisian memastikan kasus rentenir merobohkan rumah warga di Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut, diproses secara hukum.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Garut AKP Dede Sopandi mengatakan, pihaknya telah memintai keterangan sejumlah warga, termasuk rentenir wanita berinisial A.
Menurut dia, rentenir wanita tersebut tak menjalani penahanan, karena pasal yang menjeratnya hanya memiliki ancaman hukuman dua tahun penjara.
"Tidak bisa ditahan karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun dan bukan pasal pengecualian," ucapnya.
Editor: Asep Supiandi