get app
inews
Aa Text
Read Next : Rentenir Robohkan Rumah Warga Banyuresmi Garut Tak Ditahan, Kenapa?

5 Fakta Kasus Rentenir Bongkar Rumah Warga di Garut, Poin 5 Bikin Ngelus Dada

Minggu, 18 September 2022 - 09:21:00 WIB
5 Fakta Kasus Rentenir Bongkar Rumah Warga di Garut, Poin 5 Bikin Ngelus Dada
Sejumlah orang berdiri di lokasi tanah dan bekas bangunan rumah semi permanen milik Undang (47) di Kampung Haurseah RT02 RW10, Desa Cipicung, Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut. (Foto: iNews.id/Fani Ferdiansyah)

5. Ancaman Hukuman Ringan 

Aparat kepolisian memastikan kasus rentenir merobohkan rumah warga di Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut, diproses secara hukum. 

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Garut AKP Dede Sopandi mengatakan, pihaknya telah memintai keterangan sejumlah warga, termasuk rentenir wanita berinisial A. 

Menurut dia, rentenir wanita tersebut tak menjalani penahanan, karena pasal yang menjeratnya hanya memiliki ancaman hukuman dua tahun penjara. 

"Tidak bisa ditahan karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun dan bukan pasal pengecualian," ucapnya.

Editor: Asep Supiandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut