get app
inews
Aa Text
Read Next : 46 Jemaah Haji Furoda asal RI Dideportasi, Wamenag: Cermat Pilih Biro Perjalanan 

46 Jamaah Calhaj Furoda Dideportasi, Kemenag Jabar Pastikan PT Alfatih Indonesia Ilegal

Senin, 04 Juli 2022 - 11:34:00 WIB
46 Jamaah Calhaj Furoda Dideportasi, Kemenag Jabar Pastikan PT Alfatih Indonesia Ilegal
Ilustrasi jamaah haji salat di depan Kakbah. (Foto: Ilustrasi/Ist)

Diberitakan sebelumnya, Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi angkat bicara soal 46 jamaah haji furoda asal Indonesia yang dideportasi Pemerintah Kerajaan Arab Saudi. Mereka dipulangkan lantaran menggunakan visa haji dari Singapura dan Malaysia. 

Para jamaah ini menjadi korban travel nakal yang menawarkan haji furoda bisa berangkat ke Tanah Suci tanpa antre. Namun mereka harus membayar Rp250 juta hingga Rp300 juta. "Kami dari Kemenag sangat prihatin dan juga pasti sedih ada korban lagi," kata Zainut di Mekkah, Minggu (3/7/2022).

Kementerian Agama mengingatkan, pemegang visa mujamalah yang biasa dipakai haji furoda wajib berangkat ke Arab Saudi melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Untuk itu, Zainut meminta kepada jemaah calon haji untuk cermat memilih biro perjalanan sebelum memutuskan untuk berangkat haji khusus maupun haji furoda.

"Apakah dia sudah terdaftar atau tidak, yang terdaftar pun ada kualifikasi apakah dia boleh selenggarakan ibadah haji khusus atau tidak, termasuk juga penyelenggaraan ibadah haji yang memakai visa mujamalah atau furoda," kata Zainut.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut