get app
inews
Aa Text
Read Next : Ngeri, Kronologi Minibus Tertabrak Kereta di Cirebon hingga Penumpang Terbakar dan Terlempar

4 Tewas Tertabrak Kereta di Cirebon, PT KAI Minta Pelintasan Tanpa Pintu Ditertibkan

Minggu, 07 Agustus 2022 - 11:43:00 WIB
4 Tewas Tertabrak Kereta di Cirebon, PT KAI Minta Pelintasan Tanpa Pintu Ditertibkan
Korban tertabrak kereta api di Cirebon dievakuasi ke rumah sakit. (Foto: iNews.id/Toiskandar)

Selain menimbulkan korban jiwa sebanyak empat orang, perjalanan KA menjadi terganggu akibat kejadian tersebut. Lokomotif CC 2061334 milik KAI mengalami kerusakan dan terjadi keterlambatan perjalanan pada KA Argo Cheribon selama 136 menit, KA Ciremai terlambat 30 menit, dan KA Matarmaja terlambat 15 menit.

Joni menjelaskan, kereta Api memiliki jalur tersendiri dan tidak dapat berhenti secara tiba-tiba, sehingga pengguna jalan harus mendahulukan perjalanan KA. Seluruh pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api saat melalui pelintasan sebidang. Hal tersebut sesuai UU 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian pasal 124 dan UU 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 114.

Selain itu, KAI juga selalu menekankan, agar pemilik jalan sesuai kelasnya melakukan evaluasi keselamatan atas keberadaan pelintasan sebidang di wilayahnya. Pemilik jalan adalah pihak yang harus mengelola perlintasan sebidang seperti melengkapi perlengkapan keselamatan atau menutup perlintasan sebidang. 

Editor: Asep Supiandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut