4 Perampok Minimarket Gempol Cirebon Ditangkap di Serang Banten
Senin, 27 Maret 2023 - 17:54:00 WIB
Dari tangan para pelaku, ujar Kapolresta Cirebon, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti. Seperti, dua bilah senjata tajam jenis golok, pakaian milik pelaku, satu unit mobil.
"Akibat perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara," ujar Kapolresta Cirebon.
Editor: Agus Warsudi