get app
inews
Aa Text
Read Next : Cek Jalur Pantura Cirebon, Kondisi Jalan dan Jembatan Dipastikan Mulus saat Mudik

4 Perampok Minimarket Gempol Cirebon Ditangkap di Serang Banten

Senin, 27 Maret 2023 - 17:54:00 WIB
4 Perampok Minimarket Gempol Cirebon Ditangkap di Serang Banten
Kapolresta Cirebon AKBP Arief Budiman menunjukkan barang bukti perampokan minimarket yang dilakukan 4 tersangka. (FOTO: iNews/ABDUL ROHMAN)

CIREBON, iNews.id - Petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Cirebon menangkap empat perampok minimarket di Pamarayan, Kota Serang, Provinsi Banten. Mereka merupakan pelaku yang merampok minimarket di Desa Palimanan, Kecamatan Gempol, Kabupaten Cirebon pada Kamis 2 Maret 2023 lalu. 

"Para pelaku ini melakukan aksi perampok di minimarket Kecamatan Gempol, Kabupaten Cirebon. Mereka  berhasil kami tangkap di wilayah Serang, Banten," kata Kapolresta Cirebon Kombes Pol M Arief Budiman, Senin (27/3/2023)

Para tersangka, ujar Kombes Pol Arief Budiman, merupakan warga Serang, Banten. Mereka mengaku telah melakukan perampokan di tujuh tempat. Seperti di wilayah Kota dan Kabupaten Cirebon. Mereka menyasar setiap minimarket yang hendak tutup.

"Keempat tersangka yang berhasil diamankan, tiga ditahan di Polresta Cirebon dan satu orang di Polres Cirebon Kota karena TKP masuk wilayah Kota Cirebon," ujar Kombes Pol Arief Budiman.

Kapolresta Cirebon menuturkan, empat tersangka perampokan tersebut beraksi di minimarket di Kecamatan Gempol, Kabupaten Cirebon pada Kamis (2/3/2023). 

Dalam melakukan aksinya, para pelaku membawa kabur uang Rp42 juta dan berbagai macam rokok. "Mereka beraksi menggunakan senjata tajam untuk mengancam karyawan minimarket agar menyerahkan uang yang disimpan di brankas. Mereka tidak segan menyiksa karyawan minimarket jika melawan," tutur Kapolresta Cirebon.

Dari hasil pemeriksaan sementara rupanya para tersangka telah beraksi di minimarket lain berada di Kota Cirebon, Majalengka, hingga Subang. 

"Modus operandinya mereka mengincar minimarket yang hampir tutup. Kemudian masuk dan mengancam korban menggunakan senjata tajam," ucap Kombes Pol Arief Budiman.

Dari tangan para pelaku, ujar Kapolresta Cirebon, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti. Seperti, dua bilah senjata tajam jenis golok, pakaian milik pelaku, satu unit mobil.

"Akibat perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara," ujar Kapolresta Cirebon.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut