4 Penyelundup 1 Ton Narkoba via Pangandaran Dituntut Hukuman Mati di PN Bandung
Diberitakan sebelumnya, JPU I Dewa Gede Wirajana dalam berkas dakwaan yang diterima wartawan mengatakan, para terdakwa melakukan percobaan atau pemufakatan jahat dalam tindak pidana narkotika yaitu tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.
Terdakwa Mahmud Barahui, kata jaksa, bersama Hendra Mulyana, Heri Herdiana, dan Andri Hardiansyah, menyelundupkan sabu-sabu melalui kapal. Sabu-sabu itu diselundupkan melalui Pantai Mandasari, Kecamatan Cimerak, Kabupaten Pangandaran pada 16 Maret 2022 lalu.
Total sabu yang diselundupkan para terdakwa mencapai 1.018,85 kilogram atau 1 ton lebih. Jaksa menaksir nilai transaksi apabila sabu itu lolos mencapai Rp1,43 triliun.
Jaksa I Gede Wirajana menyatakan, dalam perkara ini, Mahmud dijerat Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dakwaan pertama.
Sementara, dakwaan kedua Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Merujuk Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, para terdakwa sendiri dapat diancam hukuman hingga pidana mati.
Editor: Agus Warsudi