4 Penyelundup 1 Ton Narkoba via Pangandaran Dituntut Hukuman Mati di PN Bandung
BANDUNG, iNews.id - Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut empat terdakwa penyelundupan 1 ton narkoba via Pantai Mandasari, Pangandaran, dengan hukuman mati, Selasa (8/11/2022). Keempat terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Tuntutan hukuman mati itu dibacakan tim JPU di Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung. Empat terdakwa yang ditangkap penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar itu antara lain, Hendra Mulyana, Heri Herdiana, Andri Hardiansyah, dan satu warga negara asing asal Afghanistan, Mahmud Barahui.
"Jika sabu-sabu tersebut diedarkan, akan merusak 5,9 juta jiwa (penduduk Indonesia). Selain itu, penyelundupan narkotika ini mengakibatkan negara dirugikan sebesar Rp1,4 triliun," kata JPU.
Sementara itu, Ira Mambo, kuasa hukum kempat terdakwa mengatakan, belum dapat memberikan tanggapan terkait tuntutan hukuman mati terhadap kliennya. "Namun setiap orang memiliki hak untuk melukukan pembelaan. Apalagi tiga dari empat terdakwa adalah warga negara Indonesia. Ini harus dipertimbangkan," kata Ira Mambo.
Diberitakan sebelumnya, JPU I Dewa Gede Wirajana dalam berkas dakwaan yang diterima wartawan mengatakan, para terdakwa melakukan percobaan atau pemufakatan jahat dalam tindak pidana narkotika yaitu tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.
Terdakwa Mahmud Barahui, kata jaksa, bersama Hendra Mulyana, Heri Herdiana, dan Andri Hardiansyah, menyelundupkan sabu-sabu melalui kapal. Sabu-sabu itu diselundupkan melalui Pantai Mandasari, Kecamatan Cimerak, Kabupaten Pangandaran pada 16 Maret 2022 lalu.
Total sabu yang diselundupkan para terdakwa mencapai 1.018,85 kilogram atau 1 ton lebih. Jaksa menaksir nilai transaksi apabila sabu itu lolos mencapai Rp1,43 triliun.
Jaksa I Gede Wirajana menyatakan, dalam perkara ini, Mahmud dijerat Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dakwaan pertama.
Sementara, dakwaan kedua Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Merujuk Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, para terdakwa sendiri dapat diancam hukuman hingga pidana mati.
Editor: Agus Warsudi