4 Pelaku Pengeroyokan Remaja di Subang Ditangkap, Terancam Hukuman 7 Tahun Bui
Jumat, 08 Agustus 2025 - 01:18:00 WIB
Dia mengatakan, keempat pelaku kini ditahan di Mapolsek Pagaden. Mereka dijerat Pasal 170 tentang tindak pidana pengeroyokan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
AKP Ikin Sodikin menyatakan bahwa penyidikan masih berlangsung untuk mengungkap motif lebih lanjut dan memeriksa keterlibatan pihak lain.
“Kami berkomitmen menangani kasus ini secara transparan. Terima kasih kepada warga yang turut membantu mengamankan pelaku,” ujarnya.
Editor: Kastolani Marzuki