get app
inews
Aa Text
Read Next : Dipicu Persoalan Sepele, Remaja di Pangkalpinang Dikeroyok secara Brutal hingga Babak Belur

4 Pelaku Pengeroyokan Remaja di Subang Ditangkap, Terancam Hukuman 7 Tahun Bui

Jumat, 08 Agustus 2025 - 01:18:00 WIB
4 Pelaku Pengeroyokan Remaja di Subang Ditangkap, Terancam Hukuman 7 Tahun Bui
Empat pelaku pengeroyokan remaja di Subang ditangkap dan ditahan polisi. (Foto: iNews)

SUBANG, iNews.id – Polisi bertindak cepat menangkap empat pelaku pngeroyokan remaja berinisial MR (19) di Kabupaten Subang. Aksi pengeroyokan brutal itu terjadi di kawasan Pasar Inpres Pagaden, Kampung Julang, Desa Sukamulya, Kecamatan Pagaden, Kabupaten Subang. 

Akibat kejadian itu, korban harus mendapat perawatan intensif di rumah sakit setelah ditusuk delapan kali oleh empat pelaku. Saat ini, keempat pelaku sudah ditangkap dan ditahan di Mapolsek Pagaden. 

Kronologi Kejadian

Peristiwa bermula ketika MR mengunjungi rumah kekasihnya, SAF, di wilayah Pagaden. MR kemudian terlibat adu argumen melalui pesan WhatsApp dengan pelaku utama, AS alias W (21), yang diduga cemburu. Cekcok tersebut memanas hingga AS mengajak MR untuk bertemu di depan Pasar Inpres Pagaden. 

Saat tiba di lokasi, MR langsung diserang secara brutal oleh AS alias W bersama tiga rekannya: AA (19), AS (20), dan FF (18).

Dalam rekaman video amatir warga, MR terlihat berlari dengan punggung berlumuran darah, tampak lemas, dan beberapa kali terjatuh sambil meminta pertolongan. Warga sekitar segera membawa korban ke Puskesmas Pagaden untuk penanganan awal, sebelum dirujuk ke RS Hamori Subang karena luka serius yang dialaminya.

Kapolsek Pagaden, AKP Ikin Sodikin mengatakan, pelaku AS alias W menusuk punggung MR secara acak sebanyak delapan kali menggunakan pisau karambit dan memukul kepala belakang korban sekali. 

Sedangkan AA memukul wajah korban satu kali dan punggung dua kali, AS menendang perut korban satu kali, dan FF memukul pundak korban dua kali. 

"Kondisi MR kini berangsur membaik setelah menjalani perawatan intensif di RS Hamori Subang," katanya, Kamis (7/8/2025).

Dia mengatakan, keempat pelaku kini ditahan di Mapolsek Pagaden. Mereka dijerat Pasal 170  tentang tindak pidana pengeroyokan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. 

AKP Ikin Sodikin menyatakan bahwa penyidikan masih berlangsung untuk mengungkap motif lebih lanjut dan memeriksa keterlibatan pihak lain. 

“Kami berkomitmen menangani kasus ini secara transparan. Terima kasih kepada warga yang turut membantu mengamankan pelaku,” ujarnya.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut