get app
inews
Aa Text
Read Next : Terungkap! ODGJ Bacok 13 Warga di Purwakarta-Cianjur, 5 Luka Berat Termasuk Anak Kecil

4 Pelaku Curanmor yang Resahkan Warga Purwakarta Diringkus

Senin, 06 Desember 2021 - 09:01:00 WIB
4 Pelaku Curanmor yang Resahkan Warga Purwakarta Diringkus
Kapolres Purwakarta AKBP Suhardi Hery Heryanto memberikan keterangan terkait kasus curanmor dengan empat tersangka yang ditangkap. (Foto: iNews/IRWAN)

PURWAKARTA, iNews.id - RD, AR, TI, dan JM, empat tersangka pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga Kabupaten Purwakarta, diringkus polisi. Mereka diduga telah berkali-kali melakukan pencurian motor di Purwakarta.

Kapolres Purwakarta AKBP Suhardi Hery Heryanto mengatakan, empat pelaku curanmor, RD, AR, TI, dan JM, ditangkap di sejumlah lokasi yang berbeda. "Dari pemeriksaan polisi, keempat pelaku telah beraksi di lima lokasi berbeda di Purwakarta," kata Kapolres Purwakarta di Mapolres Purwakarta, Senin (6/12/2021).

Kasus ini, ujar AKBP Suhardi Hery Heryanto, menyatakan, terungkap berawal dari laporan salah seorang korban yang ditindaklanjuti polisi dengan melakukan penyelidikan. Hasilnya, diperoleh informasi dan petunjuk terkait pelaku.

"Selain pelaku pelaku, kami juga menyita barang bukti kunci leter T, sebilah golok, dua unit motor jenis matik, laptop, handphone, dan uang tunai diduga hasil kejahatan," ujar AKBP Suhardi Hery Heryanto. 

Kapolres Purwakarta menuturkan, para pelaku menyasar sepeda motor yang terparkir. Mereka juga kerap melakukan pencurian di rumah warga dengan cara mencongkel pintu atau jendela.

Akibat perbuatannya para pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Tersangka RD, AR, TI, dan JM terancam hukuman di atas 5 tahun penjara," tutur Kapolres Purwakarta.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut