4 Pelaku Cabul ke Siswi SD di KBB Mengaku Spontan, Begini Modusnya
Jumat, 03 Juni 2022 - 18:30:00 WIB
"Masing-masing pelaku enggak saling tahu perbuatannya. Korban yang mengalami pencabulan selama enam tahun akhirnya berani bilang sehingga terkuak semuanya. Pelaku dijerat Pasal 82 Jo Pasal 81 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, ancaman hukuman 15 tahun," sebut Niko yang didampingi Kasatreskrim AKP Rizka Fadhila.
Pelaku ZF mengakui jika pertama kali mencabuli korban saat SMP kelas satu dan korban masih SD kelas satu. Terakhir kali melakukannya kepada tetangganya itu pada Mei 2022 lalu.
"Saya spontan, refleks aja gak direncanain. Yang terakhir bulan Mei kemarin," ucapnya.
Editor: Asep Supiandi