get app
inews
Aa Text
Read Next : HUT ke-78 RI, 17.000 Tahanan dan Narapidana di Jabar Dapat Remisi, 291 Orang Bebas

4 Napi Kasus Korupsi Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Ada Nurdin Abdullah Eks Gubernur Sulsel

Jumat, 18 Agustus 2023 - 15:03:00 WIB
4 Napi Kasus Korupsi Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Ada Nurdin Abdullah Eks Gubernur Sulsel
Nurdin Abdullah, mantan Gubernur Sulsesl bebas bersyarat dan keluar dari Lapas Sukamiskin. (FOTO: DOK)

BANDUNG, iNews.id - Empat narapidana (napi) kasus korupsi hari ini bebasan bersyara dari Lapas Sukamiskin. Keempat napi itu antara lain, Nurdin Abdullah eks Gubernur Sulawesi Selatan, Yul Dirga, Yoman, dan Sudarso.

"Jadi, karena mendapat remisi 17 Agustus, Surat Keputusan (SK)-nya direvisi jadi pulang (bebas bersyarat) hari ini 18 Agustus 2023," kata Kalapas Sukamiskin Kunrat Kasmiri kepada wartawan, Jumat (18/8/2023). 

Kunrat Kasmiri menyatakan, keempat napi kasus korupsi tersebut dikenakan wajib lapor ke Badan Pemasyarakatan (Bapas) Bandung hingga dinyatakan bebas murni. 

"Intinya mereka masih menjalani wajib lapor dan ada penambahan satu tahun untuk masa percobaan. Dia harus lebih baik selama satu tahun ke depan," ujar Kunrat Kasmiri. 

Diketahui, Nurdin Abdullah mantan Gubernur Sulawesi Selatan itu divonis hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp500 juta terkait kasus suap dan gratifikasi proyek infrastruktur.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut