4 ASN Pemkot Cimahi Jadi Saksi Kasus Ajay Priatna, Ungkap Sumber Uang Suap Rp250 Juta
Sementara itu, Fadly Nasution, kuasa hukum Ajay Priatna mengatakan, JPU menghadirkan para saksi itu untuk mengganti motif pengumpulan uang yang diberikan para ASN Pemkot Cimahi.
" Pak Ajay hanya cerita saja. Curhatlah, kepada Pak Dikdik dan dibantu dengan urunan (patungan) para (kepala) SKPD," kata Fadly Nasution.
Diberitakan sebelumnya, mantan Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna didakwa menyuap Stepanus Robin Pattuju, eks penyidik KPK sebesar Rp507.390.000. Suap tersebut diduga terkait penanganan kasus korupsi.
Dakwaan dibacakan JPU KPK di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung, JalanRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (30/11/2022).
Dalam dakwaan Jaksa KPK, dugaan suap yang dilakukan Ajay terjadi pada Oktober 2020, saat KPK melakukan penyelidikan di wilayah Bandung Raya.
Editor: Agus Warsudi