365 Perusahaan di Jabar Langgar Aturan THR, Ini Wilayah dengan Kasus Terbanyak
Kamis, 30 Maret 2023 - 15:58:00 WIB

"Terkait dengan waktu (pemberian THR) paling lama 7 hari sebelum hari raya, kemudian, bagi perusahaan menerapkan Permenaker 5 tahun 2023 tentang penyesuaian waktu dan pengupahan pada industri padat karya, maka THR-nya tetap dibayar penuh," ucapnya.
Editor: Asep Supiandi