get app
inews
Aa Text
Read Next : 33 Pengedar Narkoba Ditangkap di Indramayu, Polisi Sita Sabu, Ganja dan Obat Terlarang

33 Pengedar Narkoba di Indramayu Terancam Hukuman 15-20 Tahun Penjara

Senin, 21 Agustus 2023 - 17:27:00 WIB
33 Pengedar Narkoba di Indramayu Terancam Hukuman 15-20 Tahun Penjara
Kapolres Indramayu AKBP M Fahri Siregar menunjukkan barang bukti narkoba yang disita dari 33 tersangka pengedar. (FOTO: ANDRIAN SUPENDI)

INDRAMAYU, iNews.id - Sebanyak 33 tersangka pengedar narkoba yang ditangkap Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Indramayu terancam hukuman 15-20 tahun penjara. Mereka dijerat pasal berlapis UU Narkotika dan UU Kesehatan.

Kapolres Indramayu AKBP M Fahri Siregar mengatakan, para tersangka kasus narkotika jenis sabu, ganja, dan tembakau sintetis disangkakan melanggar Pasal 111 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun sampai dengan 20 tahun penjara serta denda antara Rp800 juta sampai Rp10 miliar.

Sedangkan para tersangka pengedar obat terlarang, disangkakan melanggar Pasal 196 dan atau Pasal 197 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 10 sampai dengan 15 tahun penjara serta denda antara Rp1 miliar sampai Rp1,5 miliar.

"Sedangkan untuk tersangka kasus psikotropika disangkakan melanggar Pasal 60 ayat (1) huruf b jo Pasal 62 Undang-undang Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman 5 sampai dengan 15 tahun penjara serta denda antara Rp100 juta sampai dengan Rp200 juta," kata Kapolres Indramayu  didampingi Kasat Narkoba Polres Indramayu AKP Otong Jubaedi saat konferensi pers di Mapolres Indramayu, Senin (21/8/2023).

Puluhan tersangka tersebut, ujar AKBP M Fahri Siregar, ditangkap selama periode Juli hingga Agustus 2023. Satu tersangka di antaranya adalah perempuan. Sebanyak 32 tersangka adalah pengedar dan 1 kurir. Mereka terlibat dalam 25 kasus peredaran narkoba yang berhasil diungkap petugas Satres Narkoba Polres Indramayu.

"Perinciannya, 10 tersangka kasus narkotika jenis sabu, 1 pengedar ganja, 2 tembakau sintetis, dan 20 obat terlarang.
Perincian 25 kasus yang kami ungkap, yaitu, 5 kasus sabu, 1 ganja, satu tembakau sintetis, dan 18 obat terlarang," ujar AKBP M Fahri Siregar.

Kapolres Indramayu menuturkan, selain mengamankan para tersangka, polisi juga telah menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu 13,26 gram, narkotika jenis ganja kering 530 gram, narkotika jenis tembakau sintetis 595 gram, psikotropika 320 butir, 33.588 butir obat terlarang berbagai jenis, 22 unit handphone, 3 timbangan digital, dan uang tunai Rp7.967.000.

"Modus operandi para tersangka dalam melakukan transaksi barang haram tersebut melalui tiga cara, yaitu melalui jasa pengiriman,  transaksi secara langsung, dan COD. Jadi ada bermacam-macam modus operandi dari para tersangka untuk mengedarkan narkoba ini," tutur Kapolres Indramayu.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut