30 Petugas Pemeriksa Hewan Kurban Disebar di Seluruh Pelosok Cimahi

Syarat hewan kurban yaitu sehat, tidak kurus, dan cukup umur. Untuk domba atau kambing umurnya harus lebih dari satu tahun, sementara sapi atau kerbau umurnya lebih dari dua tahun. Itu bisa dilihat dari gigi yang ditandai dengan tumbuhnya sepasang gigi tetap.
"Syarat lainnya adalah jantan dan tidak cacat. Makanya ke peternak yang menjual hewan kurban juga dilakukan pemeriksaan terhadap hewan yang akan dijualnya," ujar Tita Maryam.
Kepala Dispangtan Kota Cimahi menuturkan, menyiapkan 2.500 kalung sehat untuk menandai hewan kurban telah diperiksa dan dinyatakan sehat.
Untuk itu masyarakat diimbau membeli hewan kurban yang sudah diperiksa kesehatannya, dan memenuhi syarat yang ditandai dengan tanda kesehatan hewan kurban atau kalung sehat.
Selain itu petugas juga akan melaksanakan pemeriksaan administrasi lalu lintas hewan yakni berupa Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH).
Editor: Agus Warsudi