3 Remaja di Subang Cabuli 2 Anak di Bawah Umur saat Pesta Miras
Kamis, 27 Agustus 2020 - 16:43:00 WIB
Kasus tersebut bisa terungkap setelah keluarga korban melaporkan kepada polisi. Kemudian petugas menyelidiki kasus itu dan menangkap pelaku.
Atas perbuatan itu, para tersangka dijerat Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2017 tentang Perlindungan Anak. Mereka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Editor: Faieq Hidayat