3 Polisi Gadungan Culik dan Peras Kurir Paket di Sumedang Ditangkap, 1 DPO
Kamis, 07 Mei 2026 - 21:57:00 WIB
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa para tersangka merupakan residivis dan tercatat sudah dua kali melakukan aksi penipuan serta pemerasan dengan modus mengaku sebagai aparat.
Atas perbuatan kejinya, para pelaku kini mendekam di sel tahanan Mapolres Sumedang. Mereka dijerat Pasal 479 ayat 1 dan ayat 2 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Editor: Kastolani Marzuki