3 Pencuri Modus Ganjal ATM asal Lampung Ditangkap, Gasak Rp71 Juta di Cirebon

"Akibat kejahatan ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp 71 juta. Setelah berhasil menguras uang korban, pelaku membagikan, masin -masing sebesar Rp25 juta dan Rp15 juta," kata Kapolres Cirebon Kota AKBP M Fahri Siregar di Mapolres Cirebon Kota.
Korban, ujar AKBP M Fahri Siregar, kemudian melapor ke Polres Cirebon Kota. Petugas menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan penyelidikan dan menganalisis rekaman CCTV di ATM. Pelaku berhasil diindentifikasi.
Saat Tim Khusus Satreskrim Polres Cirebon Kota hendak melakukan penangkapan di Surakarta, Jawa Tengah, para tersangka mencoba melawan dan mengancam petugas. Bahkan hendak melarikan diri. Karena itu, petugas melakukan tindakan tegas dan terukur.
"Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," ujar AKBP M Fahri Siregar.
Editor: Agus Warsudi