get app
inews
Aa Text
Read Next : Sadis, Pelajar SMP di Sukabumi Tewas Dibacok Pelaku Merekam Aksinya Secara Live di Medsos

3 Pembacok Pelajar SMP di Sukabumi Ditangkap, Pelaku Sempat Live di Medsos

Jumat, 24 Maret 2023 - 14:52:00 WIB
3 Pembacok Pelajar SMP di Sukabumi Ditangkap, Pelaku Sempat Live di Medsos
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sy Zainal Abidin bersama Kepala Dinas Pendidikan Kota Sukabumi, Hasan Asari (baju putih). (Foto: iNews.id/Dharmawan Hadi)

Dengan tanpa basa basi, lanjut Zainal, DA langsung melakukan pembacokan terhadap korban, sehingga mengakibatkan korban luka berat dan berakhir dengan kondisi meninggal dunia. 

"Terhadap ketiga ABH ini, maka Satreskrim menerapkan Pasal 76 ayat C jo Pasal 80 poin ketiga di mana ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun, dilapis Pasal 170 ayat 2 poin tiga dengan ancaman 12 tahun penjara, dan dilapis 351 KUHPidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meningga dunia paling lama 7 tahun. 

Editor: Asep Supiandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut