3 Ibu-ibu yang Kampanye Hitam soal Jokowi Masuk Relawan Prabowo-Sandi
BANDUNG, iNews.id – Tiga perempuan yang melakukan kampanye hitam terhadap pasangan Calon Presiden-Calon Wakil Presiden Joko Widodo (Jokowi)-KH Ma’ruf Amin di Kabupaten Karawang, Jawa Barat (Jabar), ternyata relawan dari pasangan calon nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Ketiganya tergabung dalam Partai Emak-Emak Pendukung Prabowo-Sandi (Pepes).
“Iya (tergabung) tim relawannya dengan Komunitas Pepes,” kata Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar, Kombes Samudi, Selasa (26/2/2019).
Namun, Samudi enggan mengatakan lebih lanjut soal penyidikan yang dilakukan pihaknya terhadap ketiga perempuan yang sudah ditetapkan jadi tersangka itu.
Saat ini, ketiga pelaku yakni, ES, warga Desa Wancimekar, Kecamatan Kota Baru, Kabupaten Karawang; IP, warga Desa Wancimekar, Kecamatan Kota Baru, Kabupaten Karawang; dan CW, warga Telukjambe, Desa Sukaraja, Kabupaten Karawang, masih ditahan di Mapolres Karawang, untuk proses penyidikan.
Penetapan tersangka kepada ketiganya berdasarkan dua alat bukti yang telah dikantongi polisi yakni ponsel dari masing-masing tersangka dan video. Dalam kasus ini, ketiga orang ini dikenakan Pasal 28 ayat (2) Jo pasal 45A ayat (2) UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 atau pasal 15 UU RI No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Sementara Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jabar Abdullah mengaku tidak bisa memberikan sanksi kepada ketiga pelaku. Pasalnya dari hasil investigasi dan kajian yang dilakukan oleh tim dari Bawaslu Karawang, ketiganya tidak termasuk dalam tim pemenangan dari salah satu paslon.
Aksi ketiganya yang melakukan kampanye hitam seperti terekam dalam video viral, tidak memenuhi unsur yang dikaitkan dengan pasal 280 tentang pelanggaran Pemilu, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
“Jadi kasus ini tidak bisa kami tindak lanjuti. Kami sudah berkoordinasi dengan Polda Jawa Barat mengenai kasus ini. Ketiga tersangka hanya melanggar UU ITE,” kata Abdullah.
Editor: Maria Christina