3 Anggota Geng Motor Penganiaya Polisi hingga Luka Parah di Bandung Barat Ditangkap
Akibat serangan brutal tersebut, korban mengalami pembengkakan di bagian otak serta luka memar di kepala, tangan, dan kaki. Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi segera melakukan pengejaran dan berhasil menangkap ketiga pelaku pada Kamis sore.
Dalam konferensi pers, Kapolres Cimahi AKBP Niko Nurallah Adi Putra mengatakan, satu dari tiga pelaku tidak ditampilkan ke publik karena masih berstatus anak berhadapan dengan hukum.
Sementara itu, Jore dan Apoy dijerat dengan Pasal 214, Pasal 170, dan/atau Pasal 160 KUHP dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.
"Saat diamankan tersangka panik, ternyata dari tiga tersangka ini mencoba menghasut warga dengan meneriakkan ban**at yang berarti maling," ujar AKBP Niko.
Tersangka Jore diketahui baru sebulan keluar dari penjara atas kasus pengeroyokan. Ia mengaku panik saat melihat polisi datang, sehingga nekat melakukan perlawanan.
Editor: Kurnia Illahi