get app
inews
Aa Text
Read Next : Pelanggar PPKM Darurat di Bandung Barat Bayar Denda Ratusan Ribu Rupiah

3-6 Juli PPKM Darurat di Jabar, Ribuan Orang Kena Sanksi, Total Denda Rp69 Juta Lebih 

Rabu, 07 Juli 2021 - 15:32:00 WIB
3-6 Juli PPKM Darurat di Jabar, Ribuan Orang Kena Sanksi, Total Denda Rp69 Juta Lebih 
Petugas gabungan menggelar operasi yustisi di sebuah kafe yang dinilai melanggar aturan PPKM darurat. (Foto: Humas Polda Jabar)

BANDUNG, iNews.id - Ribuan individu dan pelaku usaha di Jawa Barat dikenai sanksi selama empat hari pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat dari 3 hingga 6 Juli 2021. Total denda yang terkumpul dari para pelanggar itu sebesar Rp69.840.000.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi Adrimulan Chaniago mengatakan, dari 3-6 Juli 2021, Polda Jabar dan jajaran telah melakukan kegiatan pemeriksaan sebanyak 10.484. Dari kegiatan itu, sebanyak 44.710 orang dikenakan teguran lisan.

Kemudian, teguran tertulis 6.182 orang, sanksi tindak pidana ringan (tipiring) 903, pengelola usaha 66, sosial 9.126, fisik 6.006, dan kurungan atau penjara nihil. Sebanyak 113 orang dikenai sanksi denda. Total denda yang terkumpul sebanyak Rp69.840.000. 

"Itu hasil kegiatan operasi yustisi mulai 3 Juli hingga 6 Juli terkait PPKM darurat untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Polda Jabar dan jajaran telah melakukan kegiatan-kegiatan di antaranya penyekatan dan operasi yustisi secara masif," kata Kabid Humas Polda Jabar.

Kombes Pol Erdi menyatakan, hasil operasi yustisi penegakkan aturan PPKM darurat pada Selasa 6 Juli 2021, Polda Jabar melaksanakan 3.511 kegiatan pemeriksaan. Dari kegiatan itu, sebanyak 11.152 orang dikenakan saksi teguran lisan, dan tertulis 3.170 orang.

"Sanksi tipiring 322, pengelola usaha nihil, sanksi sosial 2.700, secara fisik 1.712, denda 64 orang, dan kurungan atau penjara nihil. Total denda yang terkumpul pada 6 Juli 2021 sebesar Rp68.525.000," ujar Kombes Pol Erdi.

Kabid Humas menuturkan, Polda Jabar dan jajaran mohon maaf kepada masyarakat, khususnya Kota Bandung atas ketidaknyamanannya. Jalur-jalur tol ditutup terhadap kendaraan luar kota yang akan masuk ke Kota Bandung. "Kami melakukan penyekatan-penyekatan demi keselamatan warga Bandung," tutur Kabid Humas.

Diberitakan sebelumnya, kegiatan penegakkan aturan PPKM darurat di wilayah hukum Polda Jabar mulai diberlakukan secara masif. Selain penyekatan kendaraan dan pemblokadean jalan, petugas gabungan juga memberlakukan sanksi tegas terhadap pelanggar protokol kesehatan.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago mengatakan, pengetatan secara serentak dilakukan di seluruh wilayah Jawa Barat. Seperti dilakukan petugas di keluar gerbang Tol Pasteur dan penutupan jembatan layang di Cimindi.

"Penyekatan dan pemblokiran jalan dilakukan di perbatasan Bandung dengan Cimahi dan Kabupaten Bandung serta wilayah wilayah lainnya," kata Kabid Humas Polda Jabar, Selasa (6/7/2021)

Selain melakukan penutupan ruas jalan, ujar Kombes Pol Erdi, petugas gabungan juga diturunkan untuk melakukan razia ke lokasi-lokasi rawan pelanggaran protokol kesehatan (prokes). Seperti tak menggunakan masker dan berkerumunan.

"Sesuai Peraturan Gubernur Nomor 5 tahun 2021 untuk PPKM darurat, sanksi denda tipiring (tindak pidana ringan) secara masif akan dilakukan di seluruh Jabar, baik terhadap perseorangan maupun tempat usaha. Selain itu, persyaratan untuk mobilitas warga juga akan diperketat," ujar Kombes Pol Erdi.

Selain harus memiliki sertifikat vaksin, Kabid Humas, setiap orang yang melintasi wilayah berbeda harus menyertakan surat hasil negatif swab PCR dan seritifikat telah divaksin minimal satu kali. "Karena itu, Polda Jabar berharap masyarakat di rumah saja dan mengurangi mobilitas," tutur Kabid Humas.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut