Pelanggar PPKM Darurat di Bandung Barat Bayar Denda Ratusan Ribu Rupiah
BANDUNG BARAT, iNews.id - Pengalaman tidak mengenakan harus dialami oleh para pemilik warung dan penjaga toko yang ada di Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat (KBB). Karena mengabaikan aturan PPKM Darurat mereka harus mendapat sanksi denda ratusan ribu rupiah.
Mereka harus menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) yang digelar di pos penyekatan pintu keluar gerbang Tol Padalarang, KBB, Rabu (7/7/2021). Serta membayar denda ratusan ribu rupiah atas pelanggaran yang dilakukan karena bertentangan dengan Perda Provinsi Jabar Nomor 5 Tahun 2021.
Pemilik warung makan di Citatah, KBB, Enok Karyati (47) mengaku, menerima surat undangan untuk mengikuti sidang Tipiring pada hari ini. Pelanggarannya karena saat itu ada yang sedang makan di tempatnya. Dia pun harus membayar denda Rp200.000 saat menjalani sidang.
"Saya gak tau kalau gak boleh makan di lokasi warung, jadi saya dapat surat sidang karena dianggap melanggar PPKM Darurat," kata dia.
Dirinya mengatakan, tidak mengetahui soal adanya aturan larangan makan di tempat bagi pelanggan warung makannya. Andaikan saja ada informasi secara resmi yang diterimanya, dia mengaku bakal patuh terhadap aturan yang dibuat pemerintah.
"Ini pengalaman pertama ikut sidang seperti ini, karena kalau tau aturan saya pasti akan nurut," ujarnya.
Pelanggar lainnya yang mengikuti sidang tipiring Ajat (29) menyebutkan, dikenai denda karena membuka toko counter HP pada saat pelaksanaan PPKM Darurat. Namun dirinya tidak mengetahui persis pelanggaran apa yang dilakukannya, tapi tetap harus ikut sidang.
"Kemarin (Selasa) saya didatangi petugas karena membuka counter HP. Waktu itu dikasih imbauan kalau toko tidak boleh buka lebih dari jam delapan malam. Hari ini suruh datang ke sini," ucapnya sambil menunjukkan surat pelanggaran untuk sidang.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi, AKP Yohannes Redhoi Sigiro, mengatakan, mereka yang melanggar PPKM Darurat ini terjaring dari hasil operasi di lapangan sejak hari pertama diterapkan PPKM Darurat, Sabtu (3/7/2021). Mereka disangkakan melanggar PPKM Darurat yang sudah diatur dalam Perda Jawa Barat Nomor 5 tahun 2021.
"Totalnya ada 37 pelanggar, dengan vonis sanksi denda dari Rp100.000-Rp700.000," ucapnya.
Editor: Asep Supiandi